Fany's file

East Bekasi, West Java, Indonesia

Tugas ISD - Halaman 2

BAB V - Warganegara dan Negara
            Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah atau larangan untuk mengurus tata tertib hukum masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat.
Ciri-ciri hukum adalah :
1.Adanya perintah atau larangan
2.Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh masyarakat.
Sumber hukum adalah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan memaksa apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum material terdiri dari sudut politik, sejarah, ekonomi dll. Sumber hukum formal terdiri dari undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, dan pendapat sarjana hukum.
àMenurut sumbernya, hukum dibagi menjadi :
1.Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2.Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan.
3.Hukum traktat, yaitu hukum yang diterapkan oleh Negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
4.Hukum yurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
à Menurut bentuknya, hukum dibagi menjadi :
1.Hukum tertulis, yaitu hukum yang dibukukan jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2.Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tidak sesuai dengan kitab undang-undang secara resmi.
à Menurut tempat berlakunya, hukum dibagi menjadi :
1.Hukum Nasional, yaitu hukum dalam suatu Negara.
2.Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan internasional.
3.Hukum Asing, yaitu hukum tentang Negara lain.
4.Hukum Gereja, yaitu hukum gereja tentang norma-norma para anggotanya.
à Menurut cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi :
1.Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan, perintah dan larangan.
2.Hukum Formal, yaitu hukum yang mengatur cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material.
à Menurut isinya, hukum dibagi menjadi :
1.Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dan ditujukan untuk kepentingan perseorangan.
2.Hukum public, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar Negara dan warga negaranya.
            Negara adalah suatu organisasi dalam kelompok atau beberapa kelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya pemerintahan yang mengatur tata tertib manusia tersebut.
Sifat Negara terdiri dari :
1.Memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarkis dalam masyarakat.
2.Monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan bertujuan bersama untuk masyarakat.
3.Mencakup segala hal, artinya segala peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara :
1.Negara kesatuan (Unitary State), yaitu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya adalah mengurus seluruh pemerintahan dinegara pada pusatnya.
a.Negara kesatuan dengan system sentralisasi
b.Negara kesatuan dengan system desentralisasi
2.Negara (Federation), yaitu Negara yang didalamnya merupakan Negara bagian.
Unsur Negara :
a.Konstitutif, berarti dalam satu Negara memiliki wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan, rakyat atau masyarakat, dan pemerintah yang berdaulat.
b.Deklaratif, berarti Negara yang ditujukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain serta masuknya Negara kedalam himpunan bangsa-bangsa.
            Penduduk adalah mereka yang menetap di wilayah Negara tertentu setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan. Sedangkan bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam wilayah Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud menetap diwilayah tersebut.

  
BAB VI - Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
            Pelapisan Sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas secara bertingkat. Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut peranan. Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan di dalam masyarakat. Kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam kelompok sosial dan berhubungan dengan sekelompok lainnya. Pelapisan sosial terjadi karena :
1.Datang dengan sendirinya, proses ini berjalan karena berdasarkan pertumbuhan masyarakat itu sendiri tanpa ada kesengajaan.
2.Dengan disengaja, proses ini disusun dengan sengaja bertujuan untuk menjalani tujuan bersama dengan ditentukan secara jelas dan tegas dari wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Menurut sifatnya pelapisan masyarakat dibedakan menjadi :
1.Sistem pelapisan masyarakat tertutup
2.Sistem pelapisan masyarakat terbuka
            Manusia memiliki beberapa hak dan mencitakan kesamaan derajat. Dalam agamapun diajarkan bahwa setiap manusia itu adalah sama. Indonesia mencamtumkan pasal-pasal UUD 1945 tentang hak asasi manusia terdiri dari :
1.Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.
2.Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan kepada setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing sesuai dengan kepercayaannya.
            Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat disebut dengan “elite”. Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan juga sangat menentukan watak elite. Ada dua permasalahan dalam menentukan elite di dalam masyarakat yaitu :
1.Menitikberatkan pada fungsi sosial
2.Berdasarkan pertimbangan yang bersifat moral.
            Istilah “massa” digunakan untuk menunjukan pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan dalam hal yang crowd akan tetapi fundamental dengan hal yang lain. Ciri-ciri massa adalah :
1.Anggotanya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial.
2.Terdiri dari kelompok yang anonim atau lebih tepat dan tersusun dari individu yang anonim.
3.Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggotanya.


BAB VII - Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan
            Beberapa definisi mengenai masyarakat dari para ahli yaitu :
1.R.Linton …
Masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah lama hidup dan bekerjasama, sehingga dapat mengorganisasi dirinya untuk berpikir dalam kesatuan soaial dengan batas tertentu.
2.MJ.Herkovits …
Masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu.
3.J.L.Gilian …
Masyarakat adalah kelompok manusia yang memiliki kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama.
4.S.R.Steinmetz …
Masyarakat adalah kelompok manusia yang terdiri dari pengelompokan manusia yang lebih kecil dan mempunyai hubungan yang erat dan teratur.
5.Hasan Sadily
Masyarakat adalah kelompok dari beberapa manusia yang melalui dengan sendirinya terhadap golongan tertentu dan mempunyai pengaruh batin satu sama lain.
Masyarakat harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
1.Terdiri dari pengumpulan manusia yang banyak dan bukan pengumpulan binatang.
2.Bertempat tinggal dalam kurun waktu yang lama disuatu daerah tertentu.
3.Adanya aturan – aturan yang mengatur untuk kepentingan dan tujuan bersama.
            Masyarakat perkotaan bercirikan dari sifat kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Masyarakat perkotaan sering disebut dengan urban community. Ciri-ciri masyarakat perkotaan yang menonjol sbb :
1.Kehidupan agamanya kurang dibandingkan dengan masyarakat desa.
2.Masyarakat kota umumnya dapat mengatur dirinya sendiri tanpa bergantung kepada orang lain.
3.Pembagian kerja di kota lebih tegas dan terbatas.
4.Kemungkinan masyarakat kota lebih banyak mendapatkan pekerjaan daripada di desa.
5.Interaksi dan komunikasi lebih terjadi di faktor kepentingan bukan pribadi.
6.Pembagian waktu dalam mencari kebutuhan individu lebih teliti dan merupakan hal penting.
7.Perubahan sosialnya tampak nyata karena terbuka dan menerima pengaruh dari luar.
            Masyarakat pedesaan ditandai dengan ikatan perasaan batin yang kuat antar sesama warga desa dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari apapun karena mereka hidup untuk bersedia dan berkorban setiap waktu demi masyarakat dan anggota-anggotanya. Ciri-ciri masyarakat pedesaan adalah sbb :
1.Masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang erat dan mendalam dibandingkan dengan wilayah lainnya.
2.Sistem kehidupannya secara umum berkelompok dengan asas kekeluargaan
3.Sebagian besar masyarakat desa hidup dari pertanian
4.Masyarakat desa bersifat homogeny seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat.
Berikut ini perbedaan antara masyarakat desa dan kota adalah :
1.Jumlah dan kepadatan penduduk
2.Lingkungan hidup
3.Mata pencaharian
4.Corak kehidupan sosial
5.Stratifikasi sosial
6.Mobilitas sosial
7.Pola interaksi sosial
8.Solidaritas sosial
9.Kedudukan hirarki administrasi sosial 


BAB VIII - Ilmu pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan
            Ilmu pengetahuan pada dasarnya memiliki tiga komponen pengetahuan yang disusun diantaranya :
1.Ontologis, yaitu objek formal dari suatu pengetahuan.
2.Epistemologis, yaitu cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi tubuh ilmu pengetahuan.
3.Aksiologis, yaitu asas menggunakan ilmu pengetahuan atau fungsi dari ilmu pengetahuan.
Sifat ilmiah dalam suatu pengetahuan yang ilmiah dan obyektif terdiri dari :
1.Tanpa pamrih untuk mencapai pengetahuan yang obyektif.
2.Mengadakan pemilihan terhadap hipotesa yang ada dengan selektif.
3.Kepercayaan yang layak dengan kenyataan dan tidak dapat diubah dengan indera dan akal budi untuk mencapai ilmu.
4.Yakin dalam setiap pendapat, teori maupun aksioma terdahulu yang telah mencapai kepastian akan tetapi masih terbuka untuk dibuktikan kembali.
            Teknologi merupakan usaha, metode dan cara untuk memperoleh hasil yang maksimal dan distandarisasi serta diperhitungkan sebelumnya. Teknologi yang berkembang di kehidupan manusia jaman sekarang terdiri dari :
1.Teknik bidang industry artinya teknik yang menghasilkan bidang industry.
2.Teknik bidang organisasi seperti pemerintahan, manajemen, hukum, militer dll.
3.Teknik bidang manusiawi
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian yang dapat dibedakan namun tidak bisa dipisahkan dari system lain yang saling berinteraksi dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.
            Kemiskinan terjadi karena kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Garis kemiskinan dipengaruhi karena persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan, posisi manusia dalam lingkungan sekitar dan kebutuhan objektif untuk bisa hidup manusiawi. Kemiskinan menurut umum dikategorikan menjadi tiga unsur yaitu :
1.Kemiskinan yang mengakibatkan mental seseorang.
2.Kemiskinan yang disebabkan karena bencana alam
3.Kemiskinan yang timbul akibat dari struktur buatan manusia seperti ekonomi, politik, sosial maupun kultural.